Manado, BeritaManado.com – Komisi D DPRD kota Manado gelar dengar pendapat bersama dengan kepala-kepala sekolah SD dan SMP se-kota Manado.
Rapat dengar pendapat ini dilakukan di ruang komisi D, Senin (1/7/2019), yang dipimpin oleh Sekretaris komisi D, Sonny Lela dan didampingi oleh Jonas Makawata, Vanda Pinontoan, dan Fatma Abubakar.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Manado, Nortje Naomie Mengko, S.Pd, menjelaskan bahwa sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) dapat dilakukan dengan 2 cara, secara daring (online) dan luring (offline/manual).
“Pendaftaran dapat dilakukan secara online di https://ppdb.manadokota.go.id/ baik melalui komputer maupun smartphone,” ucap Nortje Mengko.
Dikatakan Nortje Mengko, untuk kota Manado sistem yang dipakai untuk penerimaan siswa baru bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Sudah berjalan selama 5 tahun, dan satu-satunya yang menggunakan server pemerintah. Karena bisa dikatakan di daerah lain sistem pendaftaran dlakukan bersama pihak ketiga,” ungkap Nortje Mengko.
Penerimaan siswa baru di Manado terkendala masalah zonasi yang menjadi hambatan para calon siswa untuk mendaftar.
Hal ini berkembang saat rapat dengar pendapat tersebut.
Anggota DPRD Manado Jonas Makawata mengatakan, untuk daerah Singkil perlu ada sekolah negeri, karena sistem zonasi ini menghambat siswa.
“Ada siswa yang tinggal di Singkil ingin mendaftar secara online, namun tidak dapat mendaftar karena sistem zonasi. Apalagi yang tinggal di lingkungan 6 dan lingkungan 7 di Singkil,” ujar Jonas Makawata.
Diakhir rapat dengar pendapat, sekretaris Komisi D, Sonny Lela meminta pemetaan zonasi yang sudah dibuat oleh Dinas Pendidikan kota Manado.
(MiltonPantouw)