Manado – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado, kembali di datanggi warga dari Kecamatan Tikala, Singkil dan Pall Dua, guna menanyakan penyaluran dana bantuan banjir yang sampai saat ini tidak memiliki kejelasan, Senin (5/6/2017).
Ketua Komisi D, Apriano Saerang, bersama anggota komisi D dan anggota komisi lainnya, menerima masyarakat di ruang serbaguna. “Pertemuan ini memang sudah berulang-ulang dan perlu di ingat Komisi D bukan eksekutif,” kata Apriano Saerang.
Lanjut Apriano Saerang, Komisi D pada minggu lalu telah melakukan konsultasi ke BPBD pusat guna mencari solusi. “Informasi dari BPBD bahwa banjir di Kota Manado hanya terjadi pada tahun 2014, sehingga masalah ini seharusnya selesai tahun 2016,” terang Apriano Saerang.
Decky Sanggor, mewakili warga, mengatakan bahwa sudah dua kali melapor di Kejari, tiga kali melakukan pertemuan dengan pihak DPRD dan pemerintah melalui asisten satu namun sampai saat ini tidak ada penyelesaian.
“BNPB melaksanakan tugas sudah keluar dari koridor. Ini ada bukti pungli, dimana ada keluarga hanya kontrak rumah namun mendapatkan bantuan 20 juta, keluarga tidak memiliki IMB, satu rumah dua KK tetap mendapatkan bantuan, dan pihak konsultan meminta dua juta yang menerima bantuan,” jelas Decky Sanggor.
Ketika pihak BPBD Kota Manado tiba rapat di lanjutkan di ruang rapat paripurna DPRD Manado. Kepala BPBD Kota Manado, Maximillian Tatahede, menanggapi aspirasi masyarakat, sekaligus menjelaskan perihal dana bantuan harus di lanjutkan atau tidak.
“Itu hak masyarakat ketika menilai dalam penyaluran kami tidak sesuai prosedur, karena jika melanggar aturan pasti di hadapkan dengan sanksi undang-undang, namun saya bisa pastikan penyaluran bantuan sudah sesuai mekanisme,” tandas Maximillian Tatahede.
Lanjut Maximillian Tatahede, bahwa dana harus segera dicairkan. “Bantuan tidak bisa di tunda, di mana sebentar kita akan mengusulkan kembali dana kepada masyarakat yang belum dapat mereka pasti tidak akan menerima, untuk itu kita harus berupaya maju. Ada nama-nama akan di verifikasi yang telah masuk dalam kelompok masyarakat, paling lambat hari Rabu kami akan melakukan verifikasi, jadi yang tidak memenuhi syarat digaris,” tegas Maximillian Tatahede.
Sementara itu Fence Salindeho dari pihak BPBD meminta memberikan mereka kesempatan, karena saat ini BPBD sedang melakukan pendataan.
“Kalau 10 Juni bantuan banjir tidak terealisasi maka dana ditarik kembali oleh negara. Saat ini kami sedang melakukan evaluasi,” ujar Fence Salindeho.
Pantauan BeritaManado.com, proses dengar pendapat yang di hadiri 8 anggota DPRD Manado di mulai dari jam 10 pagi hingga jam 3 sore. Anggota DPRD menjelaskan mekanisme dan tata-cara mendapatkan bantuan dari pemerintah. (YohanesTumengkol)