Manado – Polemik disahkannya Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) tidak nampak di lembaga DPRD Kota Manado. Pasalnya, UU Pilkada disahkan oleh lembaga DPR RI melalui berbagai tahapan pembahasan.
“Saya kira kami tidak ingin berdebat kusir soal UU Pilkada. Karena ini merupakan produk hukum yang disahkan konstitusi DPR RI,” ujar Hengky Kawalo, legislator Manado.
Meski begitu, secara pribadi dirinya menilai dengan disahkannya Pilkada di DPRD berdampak mudurnya sistem demokrasi dan reformasi di Indonesia. Selain itu, Pilkada nantinya akan bersifat transaksional.
“Bagi saya UU ini memasung hak politik rakyat dan mundurnya demokrasi serta reformasi yang selama ini diidam-idamkan rakyat Indonesia. Saya sangat sanksi jika Pilkada di DPRD tidak akan bersifat transaksional. Jadi, tinggal dibuktikan apakah kepala daerah produk DPRD akan lebih baik dari hasil Pilkada langsung atau sebaliknya,” pungkas politisi PDI Perjuangan ini. (leriandokambey)