Manado – Dalam hearing yang dilakukan komisi B DPRD Kota Manado bersama pihak PLN dan dihadiri Dinas Pendapatan Daerah serta Dinas Tata Kota, menghasilkan sejumlah rekomendasi tegas.
Hasil hearing yang di gelar Selasa (25/6) bertempat di ruang komisi perekonomian ini diantaranya, komisi B meminta penyetoran Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU), PLN harus menyertakan data jumlah penyetor pelanggan PLN.
“Kami meminta dalam waktu 2 bulan kedepan, PLN memasukan data valid jumlah pengguna dan penunggak tagihan rekening listrik. Sehingga, baik Dispenda maupun komisi B dapat menghitung berapa besar jumlah PPJU yang harus di setorkan PLN ke PAD kota Manado,” tegas Lily Binti, ketua komisi B ini.
Dalam hearing tersebut, banyak temuan yang diperoleh. “Ternyata Pemkot tidak memiliki data pelanggan listrik yang mempengaruhi ketidak tahuan jumlah setoran PPJU yang wajib disetorkan. Pemkot perlu melakukan penghitunggan kembali jumlah pengguna atau pelanggan listrik di Kota Manado. Dan saat ini, MoU antara pemkot dan PLN diniali belum berjalan dengan baik,” pungkas Safaa yang dibenarkan sejumlah anggota komisi lainnya.
Sementara itu, Manager PLN area Kota Manado, Yarid Pabisa menegaskan bahwa sejumlah persoalan dan keluhan yang dialamatkan kepada pihaknya akan di upayakan untuk di perbaharui sistem pelayanan PLN. Dan khusus untuk data pelanggan PLN yang diminta, pihaknya akan berkordinasi dengan PLN pusat, sebab pihak managemen area Manado hanya menerima laporan berapa besar jumlah PPJU yang harus di setorkan.
“Data pelanggan kami dipegang oleh PLN pusat dan kami hanya menunggu perhitungan dari pusat, baru kami yang menyetor. Soal permintaan data, sesuai waktu yang diberikan, kami akan berupaya memasukan data tersebut secepat mungkin,” kata Pabisa yang mengaku bertugas di Manado sejak Maret kemarin.(eka)