Manado – Pelaksanaan paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap 4 legislator pengantong SK Gubernur nampaknya belum mendapatkan kepastian dilaksanakan.
Pasalnya, salah satu calon pengganti dari legislator PAW mengaku belum mendapatkan surat undangan dan pemberitahuan Paripurna PAW yang sebelumnya direncanakan akan digelar Senin (24/2/14).
“Saya belum terima undangan atau pemberitahuan dari DPRD Manado untuk pelaksanaan pelantikan itu. Jika sampai akhir bulan Februari ini tidak akan dilaksanakan maka kami akan mengupayakan jalur hukum. Karena kami tidak mendapatkan hak yang seharusnya kami peroleh,” tutur sumber yang meminta namanya tidak dipublis ini.
Lanjutnya, sesuai peraturan perundang-undangan bahwa pelaksanaan paripurna PAW tidak bisa dilakukan jika masa kerja kurang dari 6 bulan. Jadi, jika paripurna PAW tidak digelar pada bulan Februari ini, maka sudah jelas pada bulan mendatang, PAW ini sudah tidak dapat dilaksanakan.
“Sesuai peraturan kurang dari 6 bulan masa kerja, sudah tidak ada paripurna PAW. Dan pasti hak kami tidak akan diperloh. Maka dengan itu, kami akan menggugat pihak DPRD karena mengabaikan SK Gubernur yang terselip hak kami untuk menjadi wakil rakyat,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Manado, Danny Sondakh telah memberikan pernyataan resmi bahwa paripurna PAW akan dilangsungkan 24 Februari 2014 besok. Dengan alasan, pihaknya merasa khawatir jika pelaksanaannya melewati bulan Februari, maka sejumlah anggota DPRD sudah tidak dapat di PAW, meskipun memiliki SK.
Dan alasan lainnya, ada ketakutan dari pihak DPRD Manado jika pelaksanaan PAW tidak dilaksanakan maka akan mendapatkan gugatan secara hukum, karena telah mengabaikan hak-hak dari calon pengganti legislator yang seharusnya di PAW. (leriandokambey)