Manado – Semakin menjamurnya panti pijat dan SPA yang diduga menjadi kedok tempat protitusi dinilai dapat mempengaruhi atau melibatkan anak diusia remaja terjun didunia maksiat tersebut dengan latar belakang berbagai alasan.
Hal ini menjadi sorotan tajam dari seluruh pihak, sehingga sejumlah legislator DPRD kota Manado pun langsung angkat bicara.
Sekretaris komisi yang membidangi hukum dan pemerihan (komisi A), Markho Tampi mengatakan bahwa, saat ini hal tersebut sudah menjadi rahasia umum bagi masyarakat kota Manado. Jadi, perlu disikapi dengan mengambil langkah cepat, agar tempat-tempat yang diduga sebagai kedok maksiat untuk segera di tutup.
“Wah, ini sudah jadi rahasia umum. Pihak terkait harus segera mengambil langkah untuk melakukan pengawasan terkait persoalan ini. Pemerintah seharusnya mengkroscek informasi dan laporan tersebut. Karena laporan sudah banyak yang masuk, jadi tinggal ditindak lanjuti,” ujar Tampi.
Ditambahkannya, apabila kedapatan anak-anak dibawah umur terjun ke pekerjaan maksiat tersebut, perlu menjadi perhatian khusus. Sebab, jika lokasi prostitusi yang berkedok SPA atau panti pijat diberikan ijin tanpa dilakukan pengawasan, maka akan banyak anak putus sekolah atau berlatar belakang alasan ekonomi bisa terjerat dalam masalah ini.
“Saya pikir, setiap anak yang bekerja di panti pijat maupun SPA memiliki alasannya masing-masing. Tapi, kalau pekerjaannya tersebut tidak berbau maksiat, maka itu sah-sah saja. Namun perlu mendapatkan tindakan jika pekerjaan yang dinilai positif tersebut dicampur adukan dengan pekerjaan asusila,” tuturnya.
Politisi PDIP ini menghimbau, pemerintah secara rutin melakukan pengawasan dilapangan. Agar anak-anak yang masih dibawah umur tersebut tidak masuk perangkap pekerjaan maksiat.
“Pemerintah harus cermat dalam melakukan pendataan. Sebelum mengeluarkan ijin, perlu dipertanyakan secara seksama terkait usaha yang berkaitan dengan panti pijat dan SPA. Karena bisa saja berawal dengan pekerjaan yang biasa berkembang menjadi hal yang laur biasa. Jika kedapatan, langsung ditutup dan dilaporkan ke aparat hukum untuk diproses, sebab telah pemilik usaha tersebut telah melakukan tindakan penyalagunaan ijin, melanggar undang-undang perlindungan anak dan undang-undang tenaga kerja yang melarang mempekerjakan anak dibawah umur,” tegas Tampi.(eka)