Manado – Penolakan masyarakat pada eksploitasi pertambangan pasir besi dan biji besi di Pulau Bangka, Kabupaten Minahasa Utara perlu diseriusi DPRD Sulut. Pemerhati lingkungan Ventje Bilusayang menyarankan DPRD melakukan peninjauan langsung untuk memastikan kerusakan lingkungan sekaligus seberapa besar penolakan warga Pulau Bangka.
“Boleh dikata selama ini pihak dewan yang selalu menjadi sasaran aksi demo hanya menerima informasi sepihak. Alangkah baiknya anggota DPRD meninjau ke lokasi untuk melihat secara langsung kondisi Pulau Bangka,” ujar Ventje kepada BeritaManado, Jumat (25/7/2014).
Diketahui, pekan lalu masyarakat Pulau Bangka melakukan aksi demonstrasi penolakan aktivitas pertambangan di beberapa instansi. Bahkan, awal pekan ini DPRD Sulut telah menggelar hearing bersama perwakilan masyarakat dan pelaku usaha wisata.
Angelina Batuna, mewakili pengusaha pariwisata Sulut pada hearing tersebut mengungkapkan hasil pertemuan dengan Kepala PTUN menindaklanjuti putusan MA yang melarang aktivitas pertambangan di Pulau Bangka.
Menurutnya, ijin pertambangan yang dikeluarkan Pemkab Minut kepada PT MMP (Metal Mikro Perdana) telah gugur. “Hasil konsultasi kami dengan ketua PTUN bahwa 60 hari sesudah keputusan MA tertanggal 20 Maret 2014, ijin pertambangan otomatis sudah dicabut,” tegas Batuna. (jerrypalohoon)