Manado – Terkait banyaknya bangunan yang didirikan dibantaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Tondano mendapat sorotan tegas dari DPRD kota Manado.
Stenly Suwu anggota Komisi A menegaskan, sesuai peraturan daerah menyebutkan bahwa adanya larangan mendirikan bangunan disepanjang bantaran DAS Tondano.
“Kan sudah ada peraturan daerah yang melarang membangun diatas bantaran sungai. Kalau ada yang melanggar, langsung dibongkar saja,” tegas Suwu.
Hal senada juga diungkapkan Sendy Rumondor anggota Komisi D. Ditegaskannya bahwa, pemerintah perlu melakukan pengawasan terhadap bangunan-bangunan usaha yang dibangun dikawasan bantaran sungai.
Menurutnya, salah satu penyebab terjadinya banjir di kota Manado diakibatkan oleh penyempitan sungai karena diatasnya berdiri bangunan-bangunan yang dinilaai telah menyalahi aturan.
“Saya pikir pemerintah kota harus jeli menanggapi hal-hal ini, karena menyangkut kenyamanan masyarakat yang berdomisil disepanjang DAS Tondano. Perlu disikapi, untuk menghindari terjadinya banjir seperti beberapa waktu yang lalu,” tutur Rumondor.(eka)