Manado — Rapat pembahasan KUA-PPAS yang digelar sejak Selasa (5/11/2019) oleh Banggar dan TPAD Manado di ruang paripurna DPRD Manado berjalan alot dan sempat diskors beberapa kali.
Pantauan BeritaManado.com, dalam pembahasan hari ini, Rabu (6/11/2019), anggota Banggar DPRD Manado Benny Parasan menyoroti masalah pelayanan PDAM.
“Kami mengingatkan, sebagaimana disebutkan pinjaman dari PT. SMI sebesar 50 Milyar itu suatu angka yang besar, harus digunakan sesuai ajuan proposal saat pinjaman,” kata Benny Parasan.
Hal itu dikatakan Parasan karena dalam anggaran yang menjadi target perbaikan PDAM berada di wilayah Malalayang sehingga anggaran sebesar 50 Milyar yang dipinjam realisasinya harus sesuai.
Sebagaimana keluhan masyarakat yang disampaikan oleh anggota Banggar Jean Sumilat bahwa kualitas air di Malalayang yang mengalir ke rumah warga sangat tidak memenuhi standar.
“Air yang dari PDAM campur ‘pece’ (lumpur),” ungkap Jean Sumilat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala PDAM Manado Alwin Rondunuwu berjanji akan memperbaikinya.
“Dengan adanya pipa distribusi dari desa Lota ke Teling, kita akan usahakan suplai air prioritas ke daerah Malalayang,” kata Alwin Rondonuwu.
Sebelumnya dalam pemaparan Rancangan Pembiayaan Daerah Kota Manado, TAPD Manado menyebutkan target penerimaan pembiayaan 2020 sebesar Rp.235.000.000.000, pengeluaran pembiayaan Rp. 3.603.575.000, pembiayaan netto Rp. 231.296.425.000.
Rapat KUA-PPAS 2020 ini dipimpin oleh Ketua DPRD Manado Aaltje Dondokambey, wakil ketua Norjte Van Bone dan Adrey Laikun dan dihadiri anggota Banggar, serta dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Manado yang diketua Micler Lakat.
Adapun KUA-PPAS adalah dokumen anggaran untuk disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai pedoman dalam penyusunan APBD.
KUA-PPAS disusun berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
KUA atau Kebijakan Umum Anggaran adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 tahun. Kebijakan umum memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan RAPBD dan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dan strategi pencapaianya.
Sementara itu, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara atau PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) sebelum disepakati dengan DPRD.
(LipsusDPRDManado/BennyManoppo)