Manado – DPRD Kota Manado menggelar rapat paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2019, Senin (26/11/2018).
Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Manado, Noortje Van Bone dan didampingi Wakil Richard Sualang serta turut dihadiri Wakil Wali Kota Manado, Mor Dominus Bastiaan.
Sebelum diparipurnakan, Noortje Van Bone mengatakan, badan anggaran (Banggar) DPRD Manado bersama tim anggaran pemerintah Kota Manado telah melakukan pembahasan atas KUA dan PPAS APBD Kota Manado TA 2019, sejak 15 November 2018.
“Dalam pembahasan tersebut, Banggar telah berkonsultasi dengan komisi-komisi untuk mendapatkan masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam rancangan PPAS APBD TA 2019 berdasarkan pasal 16 ayat 4 dan 5 peraturan DPRD no 1 tahun 2018 tentang tata tertib,” kata Noortje Van Bone.
Selanjutnya, Richard Sualang menambahkan, dalam pembahasan DPRD Manado dengan Tim Anggaran Kota Manado telah sepakat menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada pajak daerah dan retribusi daerah sebesar 15 M, sehingga yang semula PAD 357 M menjadi 372 M.
“Kemudian secara global pendapatan yang disepakati dalam KUA dan PPAS dalam TA 2019 yang semula 1 Triliun 559 M menjadi 1 Triliun 574 M. Saya kira itu yang dapat kita sepakati,” jelas Richard Sualang.
Sementara itu, Mor Dominus Bastiaan menjelaskan selanjutnya akan dilanjutkan dengan RAPBD 2019. “Kita harapkan akan selesai tepat pada waktunya,” terang Mor Dominus Bastiaan usai rapat di ruang paripurna DPRD Manado.
(LipsusDPRDManado/AnesTumengkol)