
Ratahan, BeritaManado.com — Setelah melalui proses yang cukup panjang akhirnya DPRD bersama Pemerintah Minahasa Tenggara menetapkan Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Hal ini sebagaimana hasil Rapat Paripuna DPRD bersama Pemerintah Minahasa Tenggara, yang digelar di Sport Hall DPRD, Rabu (3/8/2022) malam.
“Diharapkan ini menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam mengusung RKA SKPD, oleh karena itu DPRD memintakan kepada kepala daerah untuk segera menerbitkan surat edaran terhadap pedoman penyusun RKA SKPD kepada seluruh perangkat daerah,” ujar Ketua DPRD Mitra Marty Mareyke Ole.
Marty Ole juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, pemerintah Minahasa Tenggara, dan Forpimda yang ikut serta dalam penetapan KUA-PPAS tersebut.
“Kami ucapakan terima kasih kepada Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap dan Wakil Bupati Jocke Legi, Sekda, dan Forkopimda yang telah mengikuti acara Paripurna ini,” pungkasnya.
Hadir dalam Paripurna tersebut, Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap, Wakil Bupati Jocke Legi, ketua dan wakil ketua serta seluruh anggota DPRD, serta Forkompinda yang mengikuti secara virtual maupun tatap muka.
(Hendra Usman)