
Bitung – Jelang perayaan hari raya Natal dan tahun baru, DPRD membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko ini dibuka untuk membantu karyawan/buruh yang belum mendapatkan THR sesuai dengan apa yang telah diamanatkan UU Ketenagakerjaan.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, setiap menjelang hari raya kami selelu membukan posko pengaduan THR untuk membantu karyawan yang belum mendapat haknya,” kata Katua DPRD, Santy Gerald Luntungan (SGL), Rabu (6/12).
Ia meminta agar tiap perusahaan mematuhi amanah UU untuk membayar THR minimal dua minggu sebelum hari H. “Silakan buruh melapor jika memang ada perusahaan yang belum memberikan THR dan kami siap menindaklanjuti,” katanya.(enk)