Paripurna dalam rangka penyampaian 13 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bolmut tahun 2021
Boroko, BeritaManado.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian 13 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bolmut tahun 2021, Kamis (15/4/2021).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra, didampingi wakil ketua I DPRD Drs Salim Bin Abdullah, Wakil ketua II Saipul Ambarak, serta turut dihadiri anggota DPRD Bolmut sekaligus Bupati Depri Pontoh, Wakil Bupati Amin Lasena bersama Forkompinda Kabupaten Bolmut.
Ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra mengatakan, kegiatan paripurna ini berdasarkan hasil dan tindak lanjut Banmus per tanggal 12 April 2021 lalu, yang dimana telah diagendakan penyampaian serta pembahasan Ranperda hari ini.
“Adapun Ranperda yang akan di sampaikan pada rapat paripurna DPRD hari ini berjumlah 13, yang terdiri dari 10 Ranperda yang berasal dari eksekutif dan 3 buah Ranperda inisiatif DPRD Bolmut,” ungkapnya.
Dijelaskan politisi PDI Perjuangan ini, sesuai dengan pedoman ketentuan dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota pasal 9 ayat (1) mengamanatkan bahwa Ranperda yang berasal dari DPRD atau kepala daerah dibahas oleh DPRD atau kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Lanjutnya, ayat (2) pembahasan rancangan Perda dilakukan melalui pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II, serta ayat 3 pembicaraan tingkat I meliputi kegiatan, dalam hal rancangan Perda berasal dari kelapa daerah.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, maka usulan 13 Ranperda yang telah disampaikan Bupati Bolmut ke DPRD akan dilaksnakan dengan tahapan pembicaraan tingkat I,” tambahnya.
Terpisah, Bupati Bolmut Depri Pontoh mengatakan, paripurna ini merupakan forum yang baik untuk Pemda, anggota DPRD dan kita semua untuk bersama melakukan pembahasan sampai dengan menetapkan menjadi produk hukum.
“Sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat saat ini, tentu produk hukum ini akan menjadi rujukan pemda untuk mengambil kebijakan,” tegasnya.
Depri menambahkan, tentunya pembahasan yang saya harapkan adanya pertimbangan kongkrit dalam penetapan Perda kedepan, menggigat begitu pentingan Perda dalam rangka otonomi daera yang kedudukannya dalam hukum nasional telah diakui.
Berikut 10 Ranperda berasal dari eksekutif:
1) Ranperda tentang irigasi.
2) Ranperda tentang izin mendirikan bangunan.
3) Ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak.
4) Ranperda tentang kabupaten layak anak.
5) Ranperda tentang penanman modal.
6) Ranperda tentang pengelolaan pasar rakyat.
7) Ranperda tentang ketertiban umum.
8) Ranperda tentang penyelanggaraan penangulangan daerah.
9) Ranperda tentang lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) radio pemerintahan Bolmut.
10. Ranperda tentang penerapan disiplin dan penegakanan protokol kesehatan upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease (Covid-19) di Bolmut.
Dan 3 buah Ranperda inisitif DPRD Bolmut:
1) Ranperda tentang penertiban hewan lepas.
2) Ranperda tentang izin pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
3) Ranperda tentang kepemudaan.
(Advetorial/Nofriandi Van Gobel)