Suasana Rapat Dengan Pendapat bersama Dinsos
BOROKO, BeritaManado.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Sosial (Dinsos) Bolmut sehubungan dengan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang berpolemik.
Rapat dipusatkan di ruang Komisi I itu dipimpin oleh Ketua Komisi I Rekso Siswoyo Binolombangan, ketua DPRD Bolmut, Wakil Ketua I, Wakil ketua II dan personil komisi I lainnya, Jumat (15/1/2021).
Pada RDP itu, Ketua Kemisi I Rekso Siswoyo Binolombangan meminta kepada Dinsos agar dapat menjelaskan mengapa penerima BST tahap 10 di Kabupaten Bolmut ini mengalami pengurangan yang cukup banyak. Apa masalahnya?.
“Kalau memang pengurangan ini merupakan kewenangan pusat, kami mengharapakan Dinsos dapat menjelaskan serta memperbaiki kembali data yang ada, agar penerima yang memang berhak itu dapat menerima kembali, jangan sebaliknya,” ujarnya kepada BeritaManado.com
Sedangkan, Wakil Ketua II DPRD Bolmut Saipul Ambarak menegaskan, harusnya Dinsos Bolmut sudah faham akan kategori yang wajib menerima bantuan tersebut.
Menurut Ambarak, jika alasan yang disampaikan Kadis, itu merupakan kewenangan pusat, maka kami DPRD itu menganggap sangat tidak wajar. Sebab, dimana-mana Kementerian Sosial itu memperoleh data pasti melalui Dinsos Kabupaten-Kota, termasuk Dinsos Bolmut.
Nah, jika terus menerus menyalahkan data yang dari pusat langsung, trus kinerja Dinsos Bolmut dalam hal ini bidang pendataan, apa?
“Menurut saya pribadi, kalau menyangkut bantuan, tidak perlu lagi kita bicara soal ketentuan, tapi perlakuan yang adil terhadap masyarakat paling utama,” ujarnya.
Menangapi hal tersebut, Kadis Dinsos Sabrina Buhang menjelaskan mengenai mengapa begitu banyak masyarakat Bolmut yang tidak menerima BST di tahap 10 ini, karena sistemnya bye name bye addres, artinya semua data yang kami terima itu dari Kemensos langsung.
“Dinsos Bolmut hanya melakukan pengawalan dalam proses penyerahan BST atau bantuan lainnya. Kewenangan penuh ada pada Kemensos sendiri menyangkut data-data yang berhak menerima,” sebutnya.
“Intinya penerima BST pada tahun 2020, dan kemudian tidak lagi menerima pada tahun 2021, itu merupakan data yang dikirimkan langsung dari Kementrian, jadi itu sudah hasil verifikasi dan validasi data dari pusat langsung,” ucapnya.
Anggota Komisi I DPRD Bolmut Mardan Umar menambahkan, memang pengurangan data penerima bantuan ini tidak hanya terjadi di daerah Bolmut, di daerah-daerah lainnya juga terjadi hal serupa.
“Kalaupun demikian, DPRD mendorong Dinsos agar dapat menemukan opsi serta memperjuangkan penerima yang memang notabennya berhak menerima itu kembali mendapatkan bantuan tersebut,” kuncinya.
(Nofriandi Van Gobel)