
Bitung, Berita Manado.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Kota Bitung, Indra Wira Ferna Ondang.
SK itu menurut Sekretaris DPD Partai NasDem Kota Bitung, Ramlan Ifran telah diterima oleh pihaknya dan akan segera ditindaklanjuti.
“Hari ini SKnya kami terima, akan diteruskan ke pimpinan DPRD untuk diproses,” kata Ramlan, Selasa (11/7/2023).
Ramlan menyatakan, SK DPP Partai NasDem Nomor: 402 -Kpts/DPP-NasDem/VI/2023 tentang Pergantian Antar Waktu Saudraa Indra Wira Ferna Ondang sebagai anggota DPRD Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara.
“Selian SK ini kami teruskan ke pimpinan DPRD, juga akan ditembuskan ke KPU dan Wali Kota Bitung. Harapannya SK ini diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, SK PAW terhadap Indra sendiri diterbitkan setalah menyatakan mundur dari Partai NasDem serta resmi menjadi kader PDI Perjuangan dan kembali mencalonkan diri sebagai Bacaleg dari Dapil Aertembaga-Lembeh Selatan dan Utara.
(abinenobm)