Ketua DPD PPRN Minsel, Nico Lonteng, SPd menyebut dalam dekat ini akan digelar pleno pencabutan KTA terhadap Franco Gino Rumokoy, SSos sebagai anggota DPRD Minsel. (foto beritamanado)
Amurang—Anggota DPRD Minsel dari PPRN, Franco Gino Rumokoy, Ssos selangka lagi akan dicabut keanggotaanya. Bahkan, setelah dicabut keanggotaannya juga akan diproses PAW-nya. Pasalnya, sesuai keputusan Menkumham No: M.HH-17.AH.11.01 tahun 2011 bahwa tiga kabupaten/kota yang memilkiki anggota DPRD segera diproses PAW.
‘’Dan Minsel sendiri memiliki satu kursi. Atas nama Franco Gino Rumokoy, Ssos. Dan sebelum tanggal 5 Maret, DPD PPRN Minsel akan menggelar pleno pencabutan kartu anggotanya Rumokoy,’’ ujar Ketua DPD PPRN Minsel Nico Lonteng, SPd ketika bersua dengan beritamanado, Kamis tadi.
Lanjut Lonteng, bahwa khusus Franco Gino Rumokoy, Ssos dianggap sudah melanggar AD/ART partai. Selain itu, diakibatkan dengan dikeluarkannya keputusan Menkumham RI tanggal 19 Desember 2011.
‘’Sehingga kegiatan partai akan melakukan semua yang menjadi petunjuk DPP PPRN teersebut. Dan sebagaimana nantinya, pihaknya (DPD PPRN) Minsel, akan melakukan pleno. Pleno dimaksud, pertama akan mencabut KTA dari keanggotaan PPRN sendiri,’’ sebut Lonteng. (and)