
Manado, Beritamanado.com– Tim ROTR (Resmob On The Road) Polresta Manado berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kota Manado dan Kabupaten Minahasa.
“Pengungkapan kasus ini pada Jumat, 20 Januari 2023, sekitar Pukul 02.30 Wita,” ungkap Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng WS, Senin (23/1/2023)
Tak tanggung-tanggung 6 unit sepeda motor hasil curian berhasil diamankan dari tangan 3 orang pelaku.
Tiga terduga pelaku yakni, Y (24), warga Kelurahan Malalayang I, lingkungan VIII, Manado. R (25), warga Wonasa Kapleng, lingkungan V, Kecamatan Singkil, dan D (23), warga Kelurahan Banjer, lingkungan II, Tikala.
Pelaku inisial Y yang disinyalir sebagai otak dari kejahatan tersebut terpaksa diberikan tindakan tegas terukur oleh Polisi akibat mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.
“Pelaku inisial Y adalah residivis kasus Curanmor sedangkan pelaku inisial R merupakan residivis pelaku Curanik (pencurian elektronik),” jelas Sugeng.
Dirangkum berdasarkan data pihak kepolisian, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan awal terjadinya kehilangan sepeda motor di tiga TKP yakni, di Desa Kalasey Satu, jaga V, Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa, Jumat, 30 Desember 2022.
Di Desa Tateli Dua, Jaga III, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Jumat, 3 Januari 2023 sekira Pukul 01.00 wita, dan di Desa Tateli Satu, Jaga I, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.
Disinyalir ketiga orang pelaku tersebut telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kec Mandolang dan Tikala.
Pengakuan pelaku kepada Polisi awal mula kejahatan tersebut terjadi saat pelaku Y mengajak temannya pelaku R untuk melakukan pencurian sepeda motor.
Kedua pelaku kemudian melakukan perbuatan pidananya itu di beberapa lokasi yang berbeda di wilayah Kecamatan Mandolang yakni di Desa Koha, dan di Kecamatan Tikala.
Dimana aksi tersebut dilakukan para pelaku dengan cara merusak kunci stang sepeda motor dan kemudian menyambungkan soket stater.
Tak sampai disitu pelaku Y selanjutnya merekrut lelaki D untuk melakukan kejahatan serupa di wilayah kecamatan Tikala.
Selanjutnya kendaraan sepeda motor tersebut oleh komplotan ini diantar ke beberapa desa di wilayah kabupaten Minahasa Selatan untuk dijual, selanjutnya uang hasil penjualan barang curian tersebut di pakai untuk berfoya-foya dan sebagian lagi diserahkan kepada rekan mereka inisial J yang saat ini berstatus narapidana dan sementara ditahan di Lapas.
Diketahui, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu unit motor Honda Beat pop warna merah dan satu unit motor Yamaha Mio M3 merah Hitam dengan TKP di Pumorow Manado.
Selanjutnya, dua unit motor Honda Beat Street hitam dan dua unit motor Honda Beat Digital hitam dengan TKP di Kecamatan Mandolang dan Desa Koha.
Diketahui para pelaku dan barang bukti hasil curian sudah diamankan ke kantor Polresta Manado.
“Kasus ini dalam penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polresta Manado, guna pengembangan lebih lanjut jika ada TKP lain dari komplotan pelaku,” tandas Kasat Reskrim Kompol Sugeng WS.
Deidy Wuisan