Bitung—Tudingan miring kembali menghinggapi Kaban Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Bitung, Adriana Dondokambey. Kali ini Dondokambey diduga melindungi perusahaan-perusahaan yang melakukan perubahan bentang alam tanpa mengantongi ijin lingkungan hidup.
Seperti aktivitas reklamsi yang sementara dilakukan perusahaan LC Dokyard di Naimundung Kecamatan Aertembaga yang diduga tak mengantongi ijin. Padahal dari informasi, reklamasi sepanjang 100 meter lebih itu diperuntukan sebagai rel jalur naik kapal jika akan di perbaiki.
“Proses reklamasi itu sudah ada ijin dari Walikota dan kami pihak BLH,” kata Dondokambey lewat pesan singkatnya kepada sejumlah wartawan, Kamis (22/11).
Bahkan ia juga mengaku, rekomendasi yang mereka keluarkan pada awal bulan November. Tapi ketika dilakukan pengecekan di Kantor BLH Kota Bitung, Kebid Analisa Mengenai Dampak Lingkungan, Sutrisno dengan tegas menyatakan jika pihaknya belum pernah mengeluarkan rekoemndasi apa-apa untuk reklamasi yang sementara dilakukan perusahaan LC Dokyard.
“Kami baru sebatas meninjau lokasi dan itu dilakukan oleh salah satu staf, tapi untuk ijin atau rekomendasi BLH belum ada,” kata Sutrisno.
Bahkan menurutnya, hingga saat ini pihak LC Dokyard belum pernah memasukkan permohonan atau pengurusan Amdal ke BLH. Dan pihaknya juga mengaku sudah memberikan teguran kepada pihak perusahaan untuk segera melakukan pengurusan Amdal mengingat proses pekerjaan saat ini sementara berjalan.(enk)