
Manado, BeritaManado.com — Anggota DPRD Provinsi Sulut Melky Jakin Pangemanan menyoroti Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provinsi Sulut setelah menyaksikan aksi mogok kerja para dokter di Rumah Sakit Manembo-nembo yang berdampak pada buruknya pelayanan Rumah Sakit.
Menurut Melky, sudah sejak lama dirinya mendorong Kadis Kesehatan ini untuk dievaluasi di mama, pada awal tahun 2021 lalu, DPRD mendapati persoalan serius dalam pengelolaan dan pelayanan Rumah Sakit Manembo-nembo Bitung.
“Masalahnya bukan pada Direktur dan tenaga medisnya tetapi ketidakberpihakan Dinas Kesehatan dalam menjamin pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak Contohnya, terkait persoalan politik anggaran dari Dinas Kesehatan Provinsi yang tidak berpihak sehingga mengakibatkan pelayanan Rumah Sakit kepada para pasien mulai terganggu” ungkap Melky Senin, (27/2/2023) kepada BeritaManado.com
Lanjut Melky, pada tahun 2021 saja sempat diberi peringatan bahkan pencantuman black list dari para distributor obat dan BHP oleh karena penyelesaian utang yang tertunda, juga masalah lainnya seperti kehabisan beberapa obat dan BHP yang merugikan pasien dan APD yang menyulitkan bekerja sesuai protokol serta terkait kesejahteraan tenaga medis yang kurang mendapatkan perhatian.
“Jadi sumber masalahnya terletak pada kepemimpinan kadis kesehatan,” sorot Melky.
Melky menjelaskan, Kadis Kesehatan abai memanifestasikan Pasal 28 H dan Pasal 34 dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan negara wajib bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
“Kepala Dinas kesehatan gagal dalam menjalankan tugas dan amanat konstitusi untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” tegas Melky.
Meski demikian, Melky juga mengingatkan kepada para Dokter di Rumah Sakit Manembo-Nembo Bitung agar tidak bereaksi berlebihan dalam menyikapi persoalan internal Rumah Sakit.
“Saya harap para dokter yang mogok kerja untuk segera kembali melayani pasien. Ingat jangan sampai terjadi penghianatan terhadap sumpah profesi dokter. Profesi dokter dan tenaga kesehatan lainnya merupakan profesi yang mulia. Dokter tidak boleh mogok melayani para pasien. Tidak ada alasan untuk tidak melayani masyarakat” pintanya.
(***/Erdysep Dirangga)