Airmadidi – Kejaksaan Negeri Airmadidi kembali menangkap tersangka kasus dugaan korupsi Alkes Minut. Sebelumnya Direktur Utama PT SWP Dadang Supriatna, kali ini giliran dr Ronny Budiman MKM.
Ditemui di kantor sementara Dinas Kesehatan Minut, dr Ronny sebagai Kepala Bidang Promkes sedang berada di ruangannya sambil bertugas seperti biasa.
Tim satuan khusus pemberantasan korupsi Kejari Airmadidi, yaitu Kasi Pidsus Jasmin Samahati, Kasi Intel Hendra Wijaya serta Kasi Datun Sukma Frando, langsung menjemput tersangka dr Ronny ke kantor Kejari Airmadidi, Jumat (18/7/2014)
Ketika ditemui tim satuan khusus Kejari Airmadidi, dr Ronny sempat syok. Dilihat dari wajah yang pucat. Tersangka dr Ronny kemudian diberi waktu istirahat makan untuk minum obat penurun tekanan darah. Setelah terlihat tenang, barulah dibawa ke kantor Kejari Airmadidi.
Di kantor Kejari Airmadidi, tersangka kembali syok saat memasuki sejumlah pertanyaan pemeriksaan tim jaksa. Merasa tersangka dalam kondisi kesehatan kurang baik, pemeriksaan pun ditunda sampai tersangka betul-betul sehat.
“Dia (tersangka) drop, ketika diperiksa tekanan darahnya 180/100. Tidak mau ambil resiko, pihak jaksa memberikan waktu sampai tersangka benar-benar sehat,” ujar Kasi Datun Sukma Frando pada BeritaManado.Com,
Diketahui, dr Ronny selaku PPK dalam kasus dugaan korupsi dana Alkes Rp 9,8 Miliar. Tersangka lainnya, yaitu AM alias Merung selaku ketua panitia dan oknum Kadis Kesehatan SR alias Sandra selaku KPA segera bergilir ditahan pihak Kejari Airmadidi. (robintanauma)