Amurang, BeritaManado – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melaksanakan Sosialisasi Pengendalian Pencemaran Limbah Domestik (Sampah) Bersama Stake Holder.
Kepala DLH Minsel, Roi Sumangkut, ST, MT kepada sejumlah wartawan mengatakan Sosialisasi kali ini terkait “Bank Sampah” sesuai amanat dari UU no. 18 tahun 2008, tentang pengelolaan sampah dan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup (LH) no. 53 tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan Adipura.
“Kegiatan ini dimaksudkan agar masyarakat memiliki kesadaran untuk membuang sampah pada tempatnya dan dapat memilah sampah untuk kemudian dibawa ke bank sampah,” kata Roi Sumangkut.
Ditambahkannya, dengan adanya program bank sampah, maka sampah akan dipandang sebagai barang yang sangat berharga karena ada nilai keuntungan didalamnya bagi masyarakat. Diharapkan, dengan adanya program ini, Minsel akan bersih dan kerinduan Pemkab Minsel untuk boleh meraih penghargaan Adipura di tahun 2018 bisa tercapai.
Sosialisasi yang dipimpin oleh Kepala DLH Roi Sumangkut, dilaksanakan di “Sabua Hello 88” Amurang dan turut dihadiri sejumlah Kepala Sekolah pelaksana Adiwiyata di Minsel, kelompok pecinta lingkungan, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda peduli lingkubgan serta Kabid Tantib Polisi Pamong Praja Mariano Kani.(TamuraWatung)