Eugenius Paransi – Ketua KPU Manado
Manado – Dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang digelar di Jakarta, Rabu (18/11/15), memutuskan bahwa KPU Manado tidak terbukti melanggar kode etik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, sebagaimana yang dilaporkan Syarif Darea.
Hal ini diungkapkan ketua KPU Manado, Eugenius Paransi. Dikatakannya, laporan pengadu atas nama Syarif Darea tidak terbukti.
“Putusan DKPP terkait kode etik, apakah kami berintegritas atau tidak dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara. Dan pada putusan DKPP kami menang,” kata Paransi yang saat ini masih berada di Jakarta ketika dihubungi via telepon.
Ketika ditanyai apakah putusan DKPP akan mempengaruhi keputusan KPU Manado yang telah menggurkan pasangan Jimmy Rimba Rogi -Boby Daud pada 13 November lalu, Paransi menyatakan putusan DKPP tidak berkaitan dengan status pencalonan pasangan yang akrab disapa Imba-Boby itu.
“Putusan DKPP tidak ada hubungannya dengan status pasangan Imba-Boby. Sekali lagi yang dilaporkan di DKPP berkaitan dengan kode etik komisioner KPU, bukan status paslon yang di TMS-kan,” tegas Paransi.
Untuk diketahui, bergulirnya laporan Syarif Darea ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner KPU Manado dalam penetapan Imba-Boby sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado pada 24 Agustus lalu. (leriandokambey)