Kotamobagu – Pernyataan Ketua DPRD Bolmong Abdul Kadir Mangkat, yang mengatakan bahwa masih ada beberapa aset yang masih bersifat khusus dan memerlukan pembicaraan, ditanggapi Walikota Kotamobagu Drs. Hi. Djelantik Mokodompit ME.
“Aturan menyebutkan bahwa seluruh aset harus diserahkan ketika daerah pemekaran telah berumur lima tahun atau lebih, kalau Pemkab Bolmong akan memakai beberap bangunan, maka baiknya diserahkan dulu, nanti akan dibicarakan belakangan soal proses peminjaman bangunan tersebut ke Pemkot Kotamobagu” terangnya.
Ia menambahkan, bahwa yang harus diutamakan adalah aturan terlebih dahulu, nanti setelah itu baru dimusyawarahkan. “Aturan harus diutamakan dulu, nanti berikutnya kita bermusyawarah soal pengelolaan aset tersebut” tegas Antik.
Sebelumnya, Ketua DPRD Bolmong Abdul Kadir Mangkat, mengatakan masih ada beberapa aset yang bersifat khusus dan masih perlu ada pembicaraan. “Kantor DPRD, bekas Kantor Bupati, dan bekas Rumah Dinas di Ilongkow, masih perlu pembicaraan khusus” ujarnya.
Pernyataan ini, mengindikasikan bahwa DPRD Bolmong berniat menahan sejumlah aset tersebut, dan hal ini bertentangan dengan keinginan Bupati Bolmong Salihi Mokodongan yang ingin menyerahkan seluruh aset yang berjumlah 57 baik bergerak maupun yang tidak bergerak, ke Pemkot Kotamobagu. (zmi)