Amurang, BeritaManado – Hukum Tua Desa Tanamon Utara, Djaenudin Katili didampingi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerima uang dari pengacara pada Rabu (16/11) diruangan Sekretaris Dewan (Sekwan) Minahasa Selatan (Minsel).
“Kemarin telah ada penyerahan uang sisa dari pihak pengacara ke pemerintah Desa Tanamon Utara senilai Rp. 34.900.000,- dimana sebelumnya nilai yang sama juga telah dibayarkan oleh pengacara sehingga total dana yang telah diterima oleh Desa Tanamon Utara senilai Rp. 69.800.000,-,” ujar Djainuddin Katili kepada BeritaManado.com, Kamis (17/11/2016).
Penyerahan uang ini difasilitasi Kabag Hukum Pemkab Minsel Brando Tampemawa, SH yang turut disaksikan oleh Sekdakab Minsel Danny Rindengan dan Asisten III James Tombokan.
Ditambahkannya, pihak pengacara telah menyerahkan seluruh uang yang menjadi pokok permasalahan. Nantinya untuk biaya operasional penyelesaian kasus akan dibayarkan ke pengacara setelah ditata dalam APBDes tahun 2017.
“Dari penuturan Kabag Hukum Brando Tampemawa, SH bahwa Pemkab akan melaporkan kepada Kapolres Minsel dan Kasat Reskrim mengenai persoalan yang telah jelas keberadaan uang Desa Tanamon Utara,” tutur Djaenudin Katili.(TamuraWatung)