Airmadidi – Masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) terlebih khusus Minahasa Utara (Minut) yang pro pelestarian lingkungan, tentunya masih bertanya-tanya tentang keberadaan PT Mikgro Metal Perdana (MMP) yang ngotot beroperasi di Pulau Bangka Kecamatan Likupang Timur (Liktim) Minut.
Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) sebagai instansi hukum tertinggi di Indonesia, tertanggal putusan 24 Sptember 2013, sudah menolak permohonan kasasi yang diajukan PT MMP mengenai izin eksplorasi tambang bijih besi di Pulau Bangka oleh PT. MMP yang dikeluarkan Sompie Singal saat menjabat Bupati Minut.
MA juga, pada 4 Maret 2015, sudah menerbitkan amar putusan yaitu menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Sompie Singal dan PT MMP.
Lalu, kenapa PT MMP masih beroperasi? Pertanyaan tersebut hingga kini menjadi rahasia besar.
“Putusan PK di MA itulah putusan negara. Jadi apa pun putusan MA, yang menang adalah negara dan harus dijalankan,” kata Ketua LSM Lembaga Anti Korupsi Pemerhati Pembangunan Nasional (LAK-P2N) Minut Rinto Rachman.
Sementara Tokoh Masyarakat Minut Maikel Dotulong menilai harusnya pihak kepolisian tidak perlu menunggu jawaban Gubernur Sulut Olly Dondokambey untuk melakukan eksekusi terhadap PT MMP.
“Harusnya tidak perlu menunggu putusan gubernur karena MA adalah putusan inkrah, tertinggi dan mengikat,” kata Dotulong.
Sementara Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan menolak keras aktifitas tambang di Pulau Bangka.
Bupati juga menghimbau agar masyarakat Pulau Bangka tidak terpecah bela akibat aktifitas tambang di wilayah itu.
“Saya yakin Tuhan akan memberikan berkat yang lain meski tidak ada tambang disini. Dan lagi kalau perusahaan itu tidak berizin, sudah harus berhenti beraktifitas dan keluar dari Minut. Pemkab Minut juga sudah menyurat kepada Pak Gubernur, bahwa kami menolak ada tambang di Pulau Bangka,” tegas Panambunan.
Sebelumnya, MA dalam amar putusannya menolak permohonan kasasi yang pemohon I Bupati Minut (Sompie Singal) dan pemohon II PT MMP mengenai izin eksplorasi tambang bijih besi di pulau Bangka oleh PT MMP yang dikeluarkan Sampie Singal saat menjabat Bupati.
Putusan MA tersebut tertuang dalam surat putusan MA tertanggal putusan 24 Sptember 2013, dengan No Register 291 K/TUN/2013, yang diajukan oleh PTUN Manado tertanggal masuk 25 Juni 2013 dengan No Surat Pengantar W4.TUN2/568/HK.06/V/2013, jenis permohonan kasasi, jenis perkara TUN, klasifikasi perizinan.
Sebelumnya, perkara 10 masyarakat pulau Bangka yang didaftar pada bulan Januari 2012 dan pada bulan Maret 2013 diputus oleh PTUN Tinggi Makassar mevonis Bupati Minut (Sompie Singal) untuk segera membatalkan semua izin yang telah diberikan kepada PT MMP.
Namun Sompie Singal dalam hal ini sebagai pemohon I dan PT MMP sebagai pemohon II, kemudian mengajukan kasasi ke MA dengan termohon/terdakwa I. Sersia Balaati, dkk, serta termohon/terdakwa II. Angelique Marcia Batuna.
Walaupun ini merupakan putusan oleh instansi hukum tertinggi di Indonesia, namun Gubernur Sulawesi Utara yang saat itu masih dijabat oleh Sinyo H Sarundajang tetap memasukkan wilayah pulau Bangka sebagai wilayah pertambangan yang mengacu pada rencana tata ruang wilayah (RTRW) Sulut, walaupun hal ini bertentangan dengan UU 27 tahun 2007 yang melarang adanya kegiatan penambangan pada pulau-pulau kecil.
Sementara itu, MA pada tanggal 4 Maret 2015 juga menolak Peninjauan Kembali (PK) dengan pemohon I Bupati Minut (Sompie Singal) dan pemohon II PT MMP, nomor register 27 PK/TUN/2014, termohon/terdakwa I. Sersia Balaati, dkk, serta termohon/terdakwa II. Angelique Marcia Batuna, pengadilan pengaju PTUN Manado, klasifikasi perizinan.(findamuhtar)