Manado – Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Kelompok Kerja (Pokja) Pemprov Sulut telah menyelesaikan pembahasan materi Ranperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K), Senin (24/10/2016) lalu.
Sesuai agenda, Pansus DPRD dan Pokja Pemprov Sulut, melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Rabu (26/10/2016) tadi.
Menarik pada pembahasan Senin lalu, anggota Pansus Amir Liputo mempertanyakan status Perda Zonasi lainnya yang dimiliki pemerintah kabupaten dan kota ketika Ranperda Zonasi WP3K Provinsi Sulawesi Utara disahkan nanti.
“Bagaimana nanti dengan Perda Zonasi ini ketika ditetapkan dihubungkan dengan perda-perda di kabupaten dan kota,” jelas Amir Liputo pada rapat yang dipimpin Ketua Pansus Amir Liputo dan dihadiri Ketua Pokja Roy Octavianus Roring, Karo Hukum Glady Kawatu dan sejumlah pejabat Pemprov lainnya.
“Karena sesuai dengan Undang-Undang terbaru bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil menjadi wewenang pemerintah provinsi sehingga yang digunakan adalah Perda Zonasi pemerintah provinsi,” terang Gladdy Kawatu menjawab pertanyaan Amir Liputo. (jerrypalohoon)