Amurang, BeritaManado – Dinas Pertambangan dan Energi Distamben Kabupaten Minahasa selatan (Minsel) saat ini sudah tidak lagi memiliki kewengangan untuk mengurusi laporan warga terkait adanya aksi tambang pasir ilegal di Desa Lopana.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Distamben Minsel, Handry Sondakh saat ditemui BeritaManado.com beberapa waktu lalu diruang kerjanya.
“Saat ini kewenangan Distamben Minsel sudah tidak lagi berhak menerima keluhan warga terkait adanya tambang pasir liar di di Desa Lopana. Kalau ada warga yang keberatan sebaiknya langsung melaporkan ke Dinas ESDM Sulut dan bila ada rekomendasi akan ditindaklanjuti dan bahkan didampingi oleh Distamben Minsel,” tutur Handri Sondakh.
Untuk diketahui, telah terjadi kerusakan lingkungan di pesisir pantai Desa Lopana Kecamatan Amurang Timur akibat penambangan pasir ilegal dan diduga ada permainan dari perangkat desa setempat.
Dari penuturan pemilik lahan, Keluarga Sundah – Rumengan menyatakan tanahnya yang berbatasan dengan pantai telah diolah untuk kegiatan tambang pasir ilegal dan merasa keberatan karena oleh pemerintah Desa tidak pernah mendapat manfaat dari kontribusi yang diambil.
Bahkan dirinya menunjukkan adanya sejumlah bukti lain pengambilan uang dari mandor ke sejumlah perangkat Desa Lopana.(TamuraWatung)