Airmadidi – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Minut kesulitan mengkategorikan sekolah mana yang masuk sekolah terpencil. Hal itu dikatakan langsung oleh Drs Maximelian Tapada selaku Kadispora Minut dalam rapat koordinasi dan evaluasi bidang pemerintahan dan kesra semester 1 tahun 2013.
“Menetukan sekolah terpencil, harusnya ada ketentuan juga dari pemerintah, mana desa terpencil dan tertinggal, sehingga pihak Dispora bisa mengelompokan sekolah terpencil atau bukan terpencil,” ujar Tapada, yang dihadiri Bupati Minut, Sekda, Asisten 1 dan para staf ahli serta sejumlah instansi terkait.
Mengantisipasi hal itu, Tapada mengharapkan adanya duduk bersama dengan instansi terkait seperti BKD, Bapelitbang, para asisten dan stakeholder untuk membahas hal tersebut.
“Awalnya desa terpencil itu harus ada SK bupati, sehingga dinas pendidikan bisa mengkategorikan sekolah tertinggal,” tandasnya. (rbn)