Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Minsel

Dispora Keluarkan Nota Dinas, Rattu Tabrak Aturan

by ape
Selasa, 17 April 2012, 17:01 pm
in Minsel
A A
  • 0share

 

Drs Hengky Toloh, MSi

Amurang—Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Minsel, Drs Jan Rattu, MPd dianggap tabrak aturan. Pasalnya, telah mengangkat Kepala SMA PGRI Poigar hanya melalui Nota Dinas. Padahal, Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan (YPLP) PGRI telah menetapkan kepala sekolah sebelumnya.

Tetapi, ternyata Nota Dinas No. 800.3/278/DPPO-MS/III-2012 tanggal 9 Maret 2012. Menariknya, nota dinas tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Dikpora Minsel Drs Jan Rattu, MPd. Maka dari itu, pemerhati pendidikan Minsel mengecam tindakan Rattu tersebut.

‘’Ini sudah pelecehan terhadap dunia pendidikan Minsel. Serta telah memalukan Bupati Tetty Paruntu. Sebab, visi dan misi bupati tercantik yaitu akan memberikan porsi terhadap dunia pendidikan. Tetapi, kenapa justru Dikpora Minsel dalam hal ini Drs Jan Rattu langsung menabrak aturan,’’ tanya pengamat pendidikan Sulut Drs Hengky Toloh, Msi ketika menghubungi beritamanado.com, tadi siang.

Menurut Toloh, apa yang dilakukan Rattu sudah merupakan pelecehan terhadap dunia pendidikan. Dimana, dikeluarkan nota dinas tanpa ada permintaaan rekomendasi tertulis dari YPLP PGRI. Tindakan tadi, telah dengan sengaja ikut menzalimi pihak yayasan.

‘’Serta nyata-nyata tabrak aturan. Bukan hanya itu, serta melakukan kesalahan pada sistem pengangkatan kepala sekolah dilanggar. Maka dari itu, saya minta Bupati Tetty Paruntu untuk mengevaluasi terhadap jabatannya. Atau juga, memanggil oknum Kepala Dinas Dikpora sekaligus mengklarifikasi apa dan bagaimana kejadian yang sebenarnya,’’ katanya.

Sebab menurut Toloh, Rattu kini telah melanggar aturan dan terutama telah melecehkan pihak yayasan. Maka kami minta Rattu di non jobkan. Serta diproses hukum, karena nyata-nyata secara material dan inmaterial telah merugikan pihak yayasan YPLP PGRI.

‘’Sekali lagi, kalau pun Bupati Tetty Paruntu belum bertindak atas pemberitaan ini. Maka, sebagai pemerhati pendidikan akan langsung melakukan proses hukum. Sebab, nyata bahwa dia (Rattu, red) telah melakukan kesalahan besar serta ingin menghancurkan dunia pendidikan. Padahal, bupati CEP sangat peduli dengan pendidikan. Jadi tunggu saja, kami masih memberi kesempatan beberapa hari kedepan,’’ pungkas Toloh yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Minahasa ini. (and)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: amurangHengky TolohJan Rattuminseltetty paruntu
Please login to join discussion

Berita Terkini

Pertama Kali Bertemu Setelah Jokowi Lulus, Dosen UGM Ungkap Tabiat Asli Presiden ke-7 RI

Pertama Kali Bertemu Setelah Jokowi Lulus, Dosen UGM Ungkap Tabiat Asli Presiden ke-7 RI

14 Mei 2025
Catatan PULINCA: Urgensi Captikus Adalah Regulasi, Wujudkan Kepastian Hukum Bagi Petani Baru Bicara Ekspor

Catatan PULINCA: Urgensi Captikus Adalah Regulasi, Wujudkan Kepastian Hukum Bagi Petani Baru Bicara Ekspor

14 Mei 2025

Dukung Swasembada Pangan, Ewindo Hadirkan Investasi Besar untuk Jawab Tantangan

14 Mei 2025
Astaga! MK Coret Semua Paslon Bupati-Wabup di Pilkada Barito Utara Karena Terbukti Politik Uang

Astaga! MK Coret Semua Paslon Bupati-Wabup di Pilkada Barito Utara Karena Terbukti Politik Uang

14 Mei 2025
Konsep Otomatis

Menkes Sebut, Pria Pakai Jeans Ukuran di Atas 32-34 Wafatnya Lebih Cepat

14 Mei 2025

Jika Kota Langowan Terwujud, Objek Vital Seperti ini Perlu Ditambah

14 Mei 2025
Diam-diam Dibahas Bareng Ketum Parpol, Prabowo Ngotot RUU Perampasan Aset Disahkan?

Diam-diam Dibahas Bareng Ketum Parpol, Prabowo Ngotot RUU Perampasan Aset Disahkan?

14 Mei 2025

Alfamidi dan SGM Eksplor Edukasi Orang Tua agar Penuhi Zat Gizi Anak

14 Mei 2025

Serapan Emisi Karbon 4,5 Juta Kg, Generali Indonesia Gandeng Jejakin untuk Jaga Pertumbuhan Mangrove 

14 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.