Tomohon – Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Tomohon menggelar substitusi alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) bagi para pedagang yang dilaksanakan di Pasar Segar Berima, Selasa (30/9/2014).
Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tomohon Albert Tulus SH, substitusi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha dalam bidang metrology legal, menyebarkan informasi tentang percepatan peningkatan daerah tertib ukur, meningkatkan usaha perlindungan konsumen dan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam penggunaan alat UTTP yang benar dan sah.
Sementara itu, Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak dalam arahannya mengatakan, proses pengukuran atau penyelenggaraan kegiatan metrology legal diatur melalui Undang-Undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrology legal yang bertujuan untuk melindungi kepentingan umum melalui adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
Dalam kesempatan tersebut, walikota juga menyerahkan secara simbolis bantuan alat timbang kepada 150 pedagang yang ada di Pasar Beriman Tomohon. “Kiranya bantuan timbangan ini akan semakin menjamin kebenaran harga dan kepercayaan dalam hal timbangan atau ukuran,” ungkapnya.
Turut hadir dalam acara ini, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ir Vonny F Pontoh, Pelaksana Tugas Direktur PD Pasar Drs Eddy Turang MM serta sejumlah pedagang. (ray)