Kadis Perindag Sulut, Jenny Karouw (foto beritamanado.com)
Manado – Pemberlakuan Perda Miras atau Perda Minuman Beralkohol di Sulawesi Utara semakin menyulitkan para petani cap tikus memasarkan produk bahan baku cap tikus.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Jenny Karouw, menyarankan petani cap tikus mengalihkan produksi menjadi gula aren dan produksi lainnya yang bernilai ekonomi tinggi.
“Ada pengenalan kepada masyarakat untuk diversifikasi produk. Jangan terpaku pada cap tikus. Bisa dibuatkan gula aren, etanol atau bio diesel”, ujar Karouw, kepada BeritaManado.com, Rabu (14/1/2015).
Sementara permintaan petani dan pengusaha agar pemerintah mengijinkan perdagangan antar daerah untuk minuman keras cap tikus, menurut Karouw perdagangan antar pulau diatur dengan peraturan dari kementerian.
“Secara tegas perdagangan antar pulau diatur oleh kementerian. Misalnya dengan penetapan KEK kami mewacanakan meminta ijin perdagangan antar pulau termasuk cap tikus”, tukas Karouw. (jerrypalohoon)