Manado – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Manado memperketat penjualan miras di daerah ini. Bagi Anda yang menjadi penjual miras, maka jangan berani melakukan transaksi dengan konsumen di atas jam 10 malam.
Kadisperindag Manado, Fanny Sirang melalui Kepala Bidang Perdagangan, Djony Iksan menuturkan kebanyakan kasus kriminal terjadi di atas jam-jam tersebut. “Memang ini belum diatur dalam perda, tetapi policy ini harus dipatuhi semua piahak,” ucapnya.
Selain aturan itu, Disperindag Manado akan secara rutin melakukan razia ke warung atau tokoh penjual miras. Mereka akan melakukan kerjasama secara intens dengan pihak aparat polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja.
“Razia akan disesusiakan dengan kebutuhan, tapi yang pasti setiap bulannya akan kami gelar supaya tindakan kriminal di Manado berkurang. Ada Perda Kota Manado nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu khusus pasal 22 bahwa tidak semua toko bisa menjual minuman beralkohol,” ucapnya. (ceci)