Manado – Kepala Ombudsman Sulut Helda Tirajoh mengatakan, Dinas Pendapatan Derah (Dispenda) Provinsi Sulut beradah paling bawah atau masuk zona merah dalam pelayanan publik. Hal itu disampaikannya usai melakukan supervisi di 15 SKPD Pemprov Sulut.
“Semuanya ada 15 SKPD (yang dilakukan supervisi) hanya ada dua SKPD yang masuk Zona Hijau tetapi lainnya masuk zona kuning dan merah. Untuk zona merah sendiri seperti Badan Kesbang, Dinas Koperasi, Dispenda, untuk Dispenda wilayahnya paling bawah, jadi merah,” tegas Tirajoh.
Menurut dia ada beberapa tuntutan sesuai dengan Undang-Undang yang belum dipenuhi dinas tersebut sehingga masyarakat sulit mendapatkan informasi yang pasti dan terbuka.
“Jadi setelah kita melakukan supervisi, disitu (SKPD) itu kosong melompong, karena tidak ada dasar hukum, tidak ada visi misi, tidak ada maklumat, padahal itu harus ada sesuai dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2009,” tegasnya.
Untuk itu pihaknya telah bermohon kepada gubernur Sulut agar sebelum tanggal 18 Mei 2014 semuanya sudah lebih baik dari pada kemarin. (rizath polii)