Tomohon – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sulawesi Utara bersama Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Utara bekerja sama dengan Tim Penggerak PKK Kota Tomohon dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tomohon Rabu, 14 November 2012 menggelar sosialisasi soal Perpajakan bertempat di lantai III Aula kantor Walikota Tomohon.
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak dalam sambutannya yang dibacakan oleh Dra Truusje Kaunang selaku Ketua Harian TP-PKK Kota Tomohon mengatakan, Tim Penggerak PKK merupakan mitra kerja pemerintah dalam memberdayakan dan berupaya mencapai kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam lingkup keluarga.
“Oleh karna itu, kepada seluruh pengurus dan anggota PKK selaku wajib Pajak agar dapat mensukseskan dan mendukung program pemerintah melalui ketaatan dan kepatuhan membayar pajak. Semoga PKK tetap jaya, menjadi terdepan dan terus mendapat simpati dan kepercayaan masyarakat sehingga menjadi tumpuan masyarakat dalam meningkatkan pemberdayaan perempuan bagi kesejahteraan keluarga yang merupakan tugas yang mulia,” terang Kaunang.
Di tempat yang sama, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Utara yang diwakilkan oleh Ketua Pokja II Ny Marieta Kuntag mengatakan bahwa Tim Penggerak PKK bertugas dan memiliki tanggung jawab untuk mendampingi pemerintah menyampaikan dan mensosialisasikan tentang Pajak Daerah secara luas kepada seluruh lapisan masyarakat.
Sementara Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Gemmy Kawatu mengatakan, Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009, jenis-jenis Pajak Daerah Provinsi yaitu Pajak kendaraan bermotor, Bea Balik nama kendaraan bermotor, Pajak bahan bakar kendaraan bermotor, Pajak air permukaan dan Pajak rokok. Jenis-jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan jalan, Pajak parkir, Pajak mineral bukan logam dan batuan, Pajak air tanah, pajak sarang burung walet, PBB Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan hak atas tanah dan bangunan,” ujar Kawatu, dimana diakhir acara menyerahkan sertifikat kepada dua utusan TP-PKK Kota Tomohon dan sekaligus menutup kegiatan sosialisasi ini.
Hadir dalam acara ini, Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulut Jantje Lakoy SE, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tomohon Ir Harold Lolowang MSc, Kepala Bidang Retribusi dan PLL Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulut LMH Lapadengan SE, Wakil Ketua TP-PKK Kota Tomohon Ny Gini Poli-Ponamon, Para Wakil Ketua TP-PKK Kota Tomohon, Para Pengurus dan Anggota PKK serta Camat se-Kota Tomohon. (req)