Mitra, BeritaManado.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) melakukan penertiban objek pajak yang ada di sejumlah wilayah di daerah tersebut, Selasa (15/11/2016).
“Bersama pihak Sat Pol PP, Perizinan Pelayanan Satu Atap, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah kami melakukan penertiban objek pajak reklame. Selain memberikan surat teguran dan peringatan dengan cara menempelkan stiker untuk pajak reklame, kami minta yang belum membayar kewajiban supaya segera membayarnya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispenda Mecky Tumimomor, didampingi Sekretaris Rommy Mewengkang SE.
Sejumlah objek pajak yang ditertibkan yakni pajak hotel berupa penginapan dan pesangrahan, pajak restoran berupa rumah makan dan cofee shop, pajak reklame berupa reklame kain, stiker, papan, neon box, billboard, reklame berjalan kendaraan dan udara serta pajak sarang burung wallet.
“Ini juga kita lakukan dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dimana pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah,” jelas Mecky.
Lanjutnya, pelaksanaan penertiban objek pajak akan dilakukan selama tiga hari. Sedikitnya ada 27 jenis reklame, 5 perusahan yakni Gudang Garam, Bentoel, Apache, Djarum dan Oppo yang ditertibkan.
“Kalau hari ini di wilayah Tolsel, Tombatu dan Ratahan, berikutnya kita akan menyisir daerah Belang, Ratatotok hingga Posumaen,” tutup Tumimomor. (rulansandag)