Mitra – Sekian tahun beroperasi sebagai salah satu objek wisata lokal Minahasa Tenggara (Mitra), Bentenan Beach Resort (BBR) ternyata tidak mengantongi ijin penggunaan kawasan pantai dari Pemkab Mitra. Akibatnya, selama lima tahun terbentuknya kabupaten Mitra sebagai daerah otonomi baru, pengelolah BBR tidak pernah memberikan kontribusi berupa pendapat asli daerah (PAD).
Dijelaskan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Mitra Nasarudin Manoso, pihaknya telah beberapa kali membicarakan masalah ijin ini dengan managemen BBR. Apalagi soal pajak dan retribusi. “Nah ini yang kita perlu seriusi, dimana sampai sekarang kita belum ada tembusan soal ijin. Makanya kita berupaya agar BBR dilegalkan statusnya, sehingga tidak ada yang dirugikan,” ungkap Manoso.
Lanjutnya, sudah kewajiban BBR memberikan kontribusi sebagaimana yang diatur dalam Perda nomor 07 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha. “Memang yang dijadikan cotage itu pasini (milik) mereka, namun objek wisata pantai itu milik negara dan harus mendapatkan ijin pengelolaan dari pemerintah, sekaligus memberikan kontribusi dalam bentuk apapun, contohnya karcis,” pungkasnya.(dul)