Jakarta – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Minahasa Veky Kaloh kepada BeritaManado.com mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pengawasan terhadap persahaan – perusahaan untuk melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya. Hal itu disampaikan Kaloh, Selasa (30/7) siang saat berada di Jakarta dalam rangka kunjungan dinas.
Ditambahkan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minahasa, bahwa teknis mengenai pembayaran THR kepada para pekerja oleh perusahaan itu mengacu pada surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Muhaimin Iskandar. Menurutnya, pemerintah daerah termasuk Kabupaten Minahasa hanya melakukan pengawasan.
“Pelanggaran akan surat edaran ini ada sanksinya. Oleh karena itu dihimbau kepada seluruh pekerja agar tidak segan – segan melaporkan kepada pemerintah jika perusahaan yang mempekerjakan mereka tidak memberikan THR. Sebaliknya untuk perusahaan agar mematuhi aturan tersebut,” tegas Kaloh.(ang)