Tomohon – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tomohon menjamin penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi para karyawan dalam rangka Idul Fitri tahun 2014 ini telah disalurkan oleh para pengusaha sebagaimana surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah kita tindaklanjuti dengan mengedarkannya ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Tomohon. Dan informasi dari para perusahaan, THR telah tuntas disalurkan kepada para karyawan,” terang Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tomohon Mariam Rau SH melalui Ventje Mandagi SPd, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja.
Dijelaskannya, dari sekitar 20-an perusahaan yang ada di Kota Tomohon, 11 diantaranya mempekerjakan karyawan muslim. “Dan dari 11 perusahaan ini, terdapat 80-an karyawan beragama Islam, terbanyak di Pertamina Geothermal Energy Lahendong. Sistem seperti ini memang telah berlaku dan penyaluran THR telah terealisasi sejak minggu lalu,” katanya.
Seperti diketahui, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.4/MEN/VI/2014 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama. Dalam SE tersebut, pembayaran THR bagi pekerja atau buruh wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. (Recky Pelealu)