Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tomohon Jeane Bolang SH.
TOMOHON, beritamanado.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan Bagi pengusaha dan Pekerja di Kota Tomohon, Jumat (28/04/2017).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tomohon Jeane Bolang SH mengatakan tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004 agar sikap pengusaha dan pekerja dalam mengelola usaha dan melaksanakan pekerjaan tercipta suasana kerja yang kondusif juga untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadlian.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold Lolowang MSc saat membuka kegiatan ini mengatakan kehadiran para pekerja, pengusaha dan narasumber merupakan suatu kehormatan dan kebanggaan tersendiri bagi Pemerintah Kota Tomohon juga merupakan bentuk perhatian pembangunan ketenagakerjaan di bidang hubungan industrial.
“Bahwa UU nomor 2 tahun 2004 khusus mengatur perundingan bipartite, abritase, konsiliasi dan mediasi untuk masalah perselisihan hubungan industrial, pengadilan khusus dalam lingkungan pengadilan negeri berwenang memeriksa, mengadili, memutus perselisihan hubungan industrial sehingga penyelesaian masalah dengan bekerjasama dan para para pihak yang bersengketa diharapkan membangun hubungan yang terus berlanjut dengan baik,” tukasnya.
Narasumber dalam kegiatan ini Dra Anisa Moerio Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Dr Tommy Sumakul SH MH Akademi Fakultas Hukum Unsrat Manado, Kepala Unit BPJS Kesehatan Meisra Kaparang, unsur BPJS Ketenagakerjaan serta para pengusaha dan pekerja.
(ReckyPelealu)