Tomohon – Dalam rangka memberikan pemahaman tentang peraturan Perundang-undangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan-perusahaan agar dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tomohon Mariam Rau SH saat pelaksanaan sosialisasi Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Jumat (6/6/2014). “Serta membantu tugas dan fungsi pegawai pengawas dalam pengawasan dan pelaksanaan
persyaratan/peraturan perundang-undangan K3 di tempat kerja,” ujarnya.
Sementara Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak dalam sambutannya yang disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ruddy Tangkawarouw SH mengatakan, Pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Tenaga Kerja melaksanakan berbagai upaya pembinaan dan pengawasan dengan diterapkannya peraturan perundang-undangan mengenai K3 yang salah satunya adalah melakukan Sosiaisasi Peraturan Perundang-undangan K3.
“Penerapan K3 yang baik akan menghasilkan kondisi tempat kerja yang aman, nyaman dan tenaga kerja yang sehat dan prodiktif serta berbudaya disiplin, tertib dan patuh pada ketentuan peraturan dan standar yang ada sebagai wujud adanya kepastian hukum dan faktor ini menjadi bagian penting untuk meminimalisir kecelakaan kerja, peledakan, kebakaran dan penyakit akibat kerja yang mungkin akan terjadi sehingga dengan demikian diharapkan keberhasilan suatu usaha dapat meningkat,” ujarnya.
Kegiatan yang dilaksanakan di Wale Syalom ini dihadiri oleh Muklis Yakob SE selaku narasumber, Perwakilan Asosiasi Pengawasan Ketenagakerjaan Seluruh Indonesia Drs Harry Tania serta para peserta yang merupakan utusan dari perusahaan-perusahaan di Kota Tomohon. (Recky Pelealu)