Kepala Disnaker Minut Robby Parengkuan.
Minut, BeritaManado.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Minahasa Utara (Minut) mewarning sejumlah perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Hal ini menyusul naiknya jumlah TKA di Minut, dimana pada awal tahun 2018 terdaftar berjumlah 85 orang dan tahun 2019 sudah menjadi sekitar 120 orang.
“Sebagian besar TKA yang bekerja di Minut merupakan warga Tionghoa. Keberadaan mereka juga turut diawadi oleh Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) yang sengaja dibentuk untuk mengidentifikasi pendatang asing,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Minut Robby Parengkuan SH.
Lanjut Parengkuan, guna menertibkan pekerja asing yang ada di Minut, Disnaker sudah menyurati semua perusahaan yang memperjakan TKA.
Dalam surat tersebut dijelaskan agar setiap TKA harus memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Tujuan lain atas penyampaian surat tersebut juga untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang retribusi perpanjangan IMTA di daerah itu.
“Kami turun melakukan pengawasan di lapangan sambil berkoordinasi dengan pihak imigrasi,” ungkapnya.
(Finda Muhtar)