Manado — Terkait polemik tentang revisi Undang-Undang KPK, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsrat menggelar Diskusi Publik dengan mengangkat tema “Jalan Berliku Undang-Undang KPK”.
Diskusi publik ini dilaksanakan di Cafe What’s Up Megamas Manado, Kamis (17/10/2019.
Edwin Moniaga SH MH sebagai Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado yang merupakan salah satu panelis mengungkapkan, Perppu bukan solusi utama dalam penyelesaian polemik undang-undang KPK, apalagi penomoran revisi UU KPK saja belum ada, bagaimana bisa mau dorong di terbitkannya Perppu.
“Sebagai warga Indonesia yang taat asas dan hukum, biarkan saja dulu Undang-Undang ini bergulir, ketika UU ini jalan dan dilihat bahwa ada kejanggalan maka silahkan tempuh jalur yang konstitusional yaitu Judicial Review,” ujar Edwin.
Lanjutnya, silahkan diuji apakah undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945 ataupun peraturan pemerintah, sehingga dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi RI, maka hasilnya akan bersifat final dan mengikat.
Beberapa hal dalam UU ini dapat diuji dalam judicial review, contohnya yaitu kedudukan KPK yang independensi sebenarnya sederajat dengan lembaga tinggi lainnya tetapi dalam revisi UU KPK diatur bahwa KPK berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif.
Selain itu, menurut akademisi hukum tata negara Unsrat ini, salah satu hal yang di persoalkan dalam revisi UU KPK yaitu adanya dewan pengawas KPK.
“Dengan adanya dewan pengawas ini sebenarnya merupakan bagian dari “check and balance”, sehingga jangan sampai keluar dari tujuan pembentukan lembaga ini, jika sampai terjadi “out of control” maka kekuasaan sulit untuk dibendung,” ucap Edwin Moniaga.
Sementara itu, panelis lain yaitu Dr Ferry Liando SIP MSi yang merupakam pengamat politik Sulawesi Utara mengungkapkan, Presiden Joko Widodo mempunyai beban untuk harus jeli melihat situasi dan kondisi yang sedang terjadi di bangsa ini, jangan sampai langkah yang diambil tidak tepat dan dapat mengganggu kestabilan bangsa ini.
“Jika saya dan kalian berada di posisi seperti yang Pak Jokowi hadapi saat ini, pasti akan mengambil langkah seperti yang pak Jokowi lakukan saat ini,” kata Ferry.
Selain itu, menurut Liando, sebaik atau sebagus apapun UU KPK yang akan dibuat tidak akan mampu mencegah terjadinya korupsi tetapi terlebih dahulu harus memiliki kesadaran dari diri sendiri tentang efek negatif dari korupsi ini.
“Peran utama dari mahasiswa itu sendiri yaitu ketika kita belajar dan mampu mencegah korupsi,” kata Ferry Liando.
Terkait mahasiswa, drg. Hizkia R. Sembel, panelis yang merupakan tokoh pemuda Sulut mengungkapkan, mahasiswa dianggap merupakan kaum yang terpelajar dan bergerak secara intelektual.
Dengan kondisi dan situasi bangsa Indonesia saat ini, mahasiswa harus pintar-pintar melihat situasi ini, jangan sampai ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Terkait polemik revisi UU KPK, mahasiswa harus mengetahui proses dan isinya dari hulu ke hilir, jangan informasinya hanya setengah-setengah sehingga dapat memunculkan persepsi yang berbeda-beda.
Kata Hizkia, setelah disahkannya revisi UU KPK ini maka perdebatan kusir tentang tolak atau menerima pasal-pasal yang dianggap kontroversial itu harusnya dihentikan.
“Yang dipikirkan saat ini bahwa langkah konstitusional apa yang akan kita ambil apabila revisi UU KPK ini dianggap melemahkan KPK. Selain Perppu, masih ada langkah konstitusi yang dapat diambil yaitu legislatif review ataupun judicial review. Kita tinggal melihat dan menguji langkah mana yang lebih banyak positifnya daripada negatifnya bagi bangsa dan negara Indonesia yang kita cintai ini, langkah itulah yang dapat kita tempuh,” kata Hizkia yang juga merupakan pimpinan salah satu organ cipayung di Sulawesi Utara ini.
Terselenggaranya diskusi publik ini pun disambut baik oleh Tommy Tompolumiu selaku Plt. Ketua BEM Unsrat.
Menurut Tommy, dengan adanya diskusi publik ini dapat memberikan pemahaman-pemahaman dan cara pandang yang berbeda bagi mahasiswa serta dapat menjawab keresahan-keresahan yang dirasakan sejak terjadinya polemik revisi UU KPK ini.
“Kedepannya kami mahasiswa Unsrat akan terus menjadi mitra kritis bagi pemerintah, dengan tujuan utamanya yaitu kebaikan dan kesejahteraan bangsa dan negara Republik Indonesia,” tutup Tommy.
Diskusi publik ini dimoderatori oleh Combyan Lombongbitung, SIP (Ketua BEM Unsrat periode 2015-2017) dan dihadiri oleh pengurus BEM/Ormawa di Unsrat, pengurus BEM Kampus-kampus di Manado, organ cipayung, wartawan dan masyarakat umum.
(***/srisurya)