Ratahan – Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menegur keras PT Sumber Energi Jaya (SEJ). Teguran ini dilayangkan terkait masalah perombakan hutan lindung di wilayah Kalait, Kecamatan Touluaan Selatan.
Tak hanya itu, teguran kepada perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Minsel, tepatnya berbatasan langsung dengan Mitra juga dikarenakan PT SEJ telah melanggar aturan dengan membangun sebuah jembatan penghubung antara Minsel dan Mitra diatas kawasan hutan lindung Kalait.
“Kita sudah memberikan peringatan, dan akan segera menyurati PT SEJ agar segera membongkar jembatan yang mereka bangun, sekaligus menghentikan aktivitas di kawasan tersebut,” tegas Kadishutbun Mitra, Sonny Wenas akhir pekan kemarin.
Lanjut Wenas, selain langkah tersebut, Pemkab Mitra juga secara resmi telah menutup kawasan itu. “Meskipun di kawasan itu sudah ada tanaman kelapa yang ditanam secara liar oleh warga, prinsipnya kawasan itu kita tutup dari segala aktivitas. Karena itu wilayah hutan lindung,” tukas Wenas. (Frangky Matu)