Frans Purawow
Sangihe, BeritaManado.com-Demi mongoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sangihe melalui Dinas Perhubungan (Dishub), melakukan penagihan retribusi parkir bagi kendaraan Dinas maupun kendaraan pribadi.
Hal ini dikatakan Kepala Dishub Frans Purawow kepada BeritaManado.com, Rabu (23/1/2019).
Dikatakanya, dalam mengoptimalkan sumber PAD tahun anggaran 2019 dilakukan upaya penagihan retribusi, yang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang harus dioptimalkan guna menunjang pembangunan.
“Terkait penagihan retribusi ini adalah retribusi yang ada di terminal, retribusi bulanan seperti mobil dinas. Sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2010 kendaraan yang kena retribusi itu kendaraan roda empat, roda enam dan roda dua,” kata Purawow.
Dijelaskanya, untuk Kabupaten Sangihe jumlah kendaraan roda dua 14954 unit roda empat dan roda enam berjumlab 2602 unit.
“Untuk retrubusi ini kami suda mengeluarkan surat pemberitahuan tagihan kesetiap instansi kusus kendaraan dinas, sedangkan untuk kendaran pribadi berupa sepeda motor langsung ditagih di terminal ataupun di pusat kota,” ungkapnya.
(Christian Abdul)