Manado, BeritaManado.com — Tindakan tegas melalui operasi parkir liar, harus diambil oleh Dinas Perhubungan Kota Manado, bagi para pengendara yang sengaja memarkirkan kendaraannya sembarangan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado Jeffry Worang, Selasa (11/4/2023).
“Operasi parkir liar yang digelar sudah memasuki minggu ke-3, dengan melibatkan personel gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP. Selama operasi dilakukan, sejumlah pemilik kendaraan juga diberi himbauan dan peringatan karena melanggar ketentuan,” terang Worang.
Lanjut Worang, bahwa operasi parkir liar ini sudah sesuai dengan Undang Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Wali Kota Manado Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penataan Dan Penindakan Parkir Di Kota Manado.
Bahkan kata dia, ada beberapa poin penting berdasarkan regulasi tersebut, yakni, pertama, pelanggaran parkir menjadi salah satu penyebab kemacetan di Kota Manado.
“Juga pemerintah Kota Manado bersama instansi terkait akan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran parkir, berupa penggembosan ban (cabut pentil), penguncian roda (gembok ban), penempelan stiker; dan pemindahan kendaraan (penderekan mobil atau pengangkutan sepeda motor,” terangnya.
Sementara jenis pelanggaran parkir yang akan ditindak, diantaranya ; kendaraan yang parkir diatas trotoar, kendaraan yang parkir pada ruas jalan yang terdapat rambu larangan parkir, kendaraan yang parkir tidak sesuai dengan marka parkir, kendaraan yang parkir pada ruas jalan yang tidak ada marka parkir atau rambu larangan parkir, namun mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan menyebabkan kemacetan, kendaraan yang parkir dengan radius maksimal 25 meter dari persimpangan jalan yang dilengkapi dengan lampu lalu lintas, dan kendaraan yang parkir sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki/zebra cross.
(Jhonli Kaletuang)