TOMOHON, beritamanado.com – Belakangan ini beredar pengumuman Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah IX soal Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) yang diselenggarakan Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Gereja Masehi Injili Minahasa (YPTK GMIM).
Dalam pengumuman dengan nomor 646/K9/KK.02/2017 tertanggal 16 Februari 2017 disebutkan UKIT YPTK GMIM dengan Rektor Pdt Dr Richard AD Siwu MA PhD tidak memiliki izin penyelenggaraan perguruan tinggi dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi terhitung sejak 29 November 2007.
Bahkan pada poin ketiga dalam pengumuman ttd Koordinator Kopertis Wilayah IX Prof Dr Ir Hj Andi Niartiningsih MP bahwa terhitung sejak 29 November 2007, ijazah dan gelar akademik yang diterbitkan Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) yang diselenggarakan YPTK GMIM adalah tidak sah.
Di tempat terpisah, pihak YPTK GMIM dengan tegas membantah dan mengatakan perlu ada klarifikasi mengenai pengumuman tersebut. “Apa benar itu dari Kopertis Wilayah IX, dan tidak boleh salah sebab ini institusi negara. Jadi sangat perlu ada klarifikasi,” ungkap Ferry Mailangkay, Ketua Badan Pengurus YPTK GMIM kepada media ini.
Pihaknya, kata Mailangkay akan menindaklanjutinya ke ranah hukum. “Sebab belum lama ini kami baru saja menerima kunjungan dari Kopertis Wilayah IX dan tidak ada sama sekali penyampaian seperti yang beredar. Jadi kita akan investigasi dan untuk saat ini kami menyatakan bahwa pengumuman tersebut adalah hoax, dan kita siap untuk melaporkannya,” pungkas Mailangkay. (ReckyPelealu)