Sangihe, BeritaManado.com-Belum semuanya masyarakat di Kabupaten Sangihe memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Guna menunjang hal tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan perekaman e-KTP hingga turun langsung ke lapangan. Hal ini dimulai dari 29 Oktober hingga 12 November 2018.
Hal ini dikatakan Kepala Disdukcapil Ratna Lombongadil, Kamis (1/11/2018) kepada BeritaManado.com.
Dia mengatakan, perekaman data dilakukan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, agar masyarakat wajib e-KTP dapat mengantongi e-KTP.
“Jadi kami telah membuat empat tim untuk turun langsung melakukan perekaman e-KTP, untuk jadwal perekaman ini dumulai sejak 29 Oktober hingga 12 November 2018, tujuannya agar masyarakat yang belum memiliki e-KTP, dari perekaman ini akan memiliki e-KTP,” ungkap Lombongadil.
Ditambahkanya, kepada masyarakat yang ada di Kabupaten yang belum melakukan perekaman e-KTP, diharapakn sesegera mungkin untuk melakukan perekaman.
(Christian Abdul)