Tondano – Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) belum bisa melakukan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA). Hal itu dikatakan Kepala Dinas Dukcapil Minahasa Riviva Maringka kepada BeritaManado.com, Rabu (18/10/2017) kemarin.
“Saat ini kami masih belum bisa melayani pembuatan KIA karena beberapa alasan teknis yaitu software dan hardware masih disiapkan. Jika sudah siap, nanti Disdukcapil Minahasa akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat melalui sosialisasi maupun media massa,” tutur Maringka.
Ditambahkannya, KIA tersebut fungsinya mirip KTP pada orang dewasa. Dari sisi lain, KIA akan terlihat lebih praktis dari dokumen kependudukan lain seperti Kartu Keluarga. Intinya bahwa KIA adalah kartu identitas yang dikhususkan untuk anak-anak dibawah 17 tahun. (frangkiwullur)