MANADO – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan segera memberlakukan Kartu Identitas Anak pada tahun 2017 mendatang.
Ini disampaikan Kadis Dukcapil Hans Tinangon kepada BeritaManado.com di ruang kerjanya akhir pekan lalu.
“Jadi kartu identitas anak untuk Kota Manado nanti diberlakukan tahu 2017. Sebenarnya sudah ada sejak 2016, tetapi untuk pelaksanaannya nanti 2017,” ujarnya.
Lanjut dijelaskannya keberadaan KIA ini sendiri sesuai dengan Permendagri Nomor 02 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
“Bayi baru lahir dan anak-anak akan mempunyai KTP mulai tahun 2017. KTP anak juga dikenal dengan Kartu Identitas Anak (KIA). Sehingga dengan demikian anak dan bayi umur 1hari sampai 17 tahun akan mempunyai KTP (Kartu Tanda Penduduk) mulai tahun 2017,” jelasnya.
Dia menambahkan anak tersebut sudah harus telah memiliki akta kelahiran dan tercantum dalam kartu keluarga yang dimiliki orang tua dan keluarganya.(MichaelCilo)