Manado – Banyaknya keluhan masyarakat terhadap pembuatan akte kelahiran bagi anak yang telah berumur 1 tahun lebih, ditanggapi DPRD Kota Manado.
Jeane Rumimpunu, anggota Komisi D ini mempertanyakan besar biaya adminstrasi yang dikeluarkan Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) Manado, terkait pembuatan akte kelahiran bagi anak yang telah berusia 1 tahun lebih. Pasalnya, banyak keluhan yang diterimanya menyangkut persoalan ini, karena sesuai ketentuan akte kelahiran anak yang berusia 1 tahun harus mendapatkan penetapan pengadilan.
“Saya sudah banyak menerima keluhan masyarakat terhadap biaya pembuataan akte kelahiran ini, karena masyarakat mengeluhkan besaran pembuatan akte yang tidak jelas dasar ketentuannya,” kata Rumimpunu.
Dirinya berharap agar pihak terkait memberikan sosialisasi menyangkut biaya adminstrasi perihal pembuatan akte kelahiran yang harus mendapatkan penetapan pengadilan tersebut.
“Harus ada transparansi dan keterbukaan oleh pihak yang terkait soal biaya adminstrasi. Supaya masyarakat tidak bingung dan bertanya-tanya lagi menyangkut hal ini. Langkah ini perlu juga dilakukan agar tidak dimanfaatkan oknum-oknum tertentu yang ingin mengambil keuntungan,” harap Rumimpunu.(eka)